Alur proses diatas berlaku untuk sistem sertifikasi Tipe 5

Estimasi biaya dan lama waktu proses dapat langsung menghubungi Sekretariat LSPro-Riau atau melalui email ke lsproriau@gmail.com / info@psmb.riau.go.id

 

PERLUASAN / PENGURANGAN RUANG LINGKUP SERTIFIKASI

  1. PERLUASAN RUANG LINGKUP
  1. Klien dapat mengajukan perluasan ruang lingkup sertifikasi dengan mengajukan permohonan secara resmi kepada LSPro-Riau dan menyertakan seluruh dokumen pendukung
  2. Perluasan ruang lingkup akan disertai dengan evaluasi lapangan, pengambilan contoh dan pengujian sesuai skema sertifikasi
  3. LSPro-Riau akan menerbitkan addendum sertifikat dengan mengikuti masa berlaku sertifikat berjalan

 

  1. PENGURANGAN RUANG LINGKUP
  1. Pengurangan ruang lingkup dapat terjadi karena ketidakmampuan klien dalam memenuhi persyaratan / menindaklanjuti tindakan perbaikan terkait lingkup tersebut dalam tenggat waktu yang ditetapkan LSPro-Riau
  2. Pengurangan ruang lingkup juga dapat diajukan oleh klien melalui surat resmi kepada LSPro-Riau dengan menyebutkan alasan / bukti pendukung
  3. LSPro-Riau akan menerbitkan addendum sertifikat dengan mengikuti masa berlaku sertifikat berjalan (Jika telah memperoleh SPPT SNI)

 

PEMBEKUAN, PENCABUTAN, PENGAKTIFAN KEMBALI SERTIFIKASI

  1. PEMBEKUAN SERTIFIKASI

Pembekuan sertifikasi dapat dilakukan oleh LSPro-Riau apabila :

  1. Klien gagal menindaklanjuti ketidaksesuaian dengan tindakan perbaikan yang memadai dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan
  2. Klien tidak mengindahkan surat peringatan dari LSPro-Riau
  3. Klien tidak bersedia di lakukan survailen (baik sewaktu-waktu maupun berkala) pada masa yang dipersyaratkan
  4. Penyalahgunaan SPPT SNI yang tidak segera dilakukan tindakan perbaikan oleh klien

Masa pembekuan berlaku selama 6 (enam) bulan dan selama periode pembekuan klien menghentikan peredaran produk tersebut.

 

  1. PENCABUTAN SERTIFIKASI

        Pencabutan sertifikasi dapat dilakukan oleh LSPro-Riau apabila :

  1. Klien gagal melakukan tindakan perbaikan yang memadaii pada periode masa pembekuan
  2. Klien tidak melunasi biaya sertifikasi
  3. Klien melakukan pelanggaran Perjanjian Sertifikasi / Perjanjian Penggunaan Tanda SNI
  4. Klien menghentikan produksi / bangkrut

 

  1. PENGAKTIFAN KEMBALI SERTIFIKASI

        Pengaktifan kembali sertifikasi dapat dilakukan oleh klien apabila :

  1. Klien melakukan tindakan perbaikan yang sesuai (disertai oleh bukti pendukung) sebelum periode masa pembekuan berakhir (< 6 bulan) dan bersedia untuk dilakukan evaluasi tambahan oleh LSPro-Riau
  2. Mengajukan permohonan kembali untuk sertifikasi yang telah dicabut dengan mengikuti seluruh tahapan sesuai skema sertifikasi

 

BANDING

Informasi tentang prosedur banding dapat diunduh DISINI

 

HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN PEMEGANG SPPT SNI

Hak Klien Pemegang SPPT SNI :

  1. Mencantumkan Tanda SNI pada produk yang telah disertifikasi oleh LSPro-Riau dengan mengikuti ketentuan pencantuman tanda SNI.
  2. Memperoleh informasi / peraturan / pedoman terkait SPPT SNI yang diperoleh dari LSPro-Riau.

 

Kewajiban Klien Pemegang SPPT SNI :

  1. Membayar segala biaya yang timbul dari proses sertifikasi yang ditetapkan oleh LSPro-Riau
  2. Memberikan akses kepada LSPro-Riau terhadap lokasi, dokumentasi, rekaman, peralatan, personel serta kegiatan yang di subkontrakkan yang berkaitan dengan lingkup yang disertifikasi
  3. Menjaga dan mengendalikan kesesuaian produk yang telah disertifikasi LSPro-Riau untuk diproduksi dan/atau dipasok sesuai dengan karakteristik yang sama dengan contoh / sample produk yang telah disertifikasi serta dinyatakan memenuhi standar yang diacu.
  4. Mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan bila terdapat hasil monitoring atau pengawasan ditemukan ketidakmampuan menjaga dan mengendalikan kesesuaian produk sebagaimana dimaksud pada SPPT SNI serta standar yang diacu, termasuk menarik produk yang tidak sesuai di lapangan.
  5. Menerapkan perubahan persyaratan sertifikasi dan/atau persyaratan produk yang relevan apabila perubahan tersebut telah diinformasikan oleh LSPro-Riau
  6. Menginformasikan segala perubahan yang dilakukan dan menyebabkan perubahan karakteristik pada produk yang telah disertifikasi dalam rangka pemenuhan terhadap standar yang diacu kepada LSPro-Riau.
  7. Menghentikan seluruh publikasi yang berisi referensi apapun jika SPPT SNI dibekukan, dicabut atau berakhir masa berlakunya.
  8. Tidak menggunakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI atau Tanda SNI dalam suatu cara yang merusak reputasi LSPro-Riau, dan tidak diperbolehkan untuk membuat pernyataan yang dipertimbangkan oleh LSPro-Riau adalah tidak benar, serta harus segera mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki penggunaan/pernyataan yang tidak benar.
  9. Menginformasikan dengan segera segala perubahan lain yang dilakukan yang mempengaruhi dokumen yang diajukan dan disetujui pada saat mengajukan sertifikasi produk kepada LSPro-Riau, seperti :

a. Status hukum, komersial, organisasi atau kepemilikan perusahaan klien

b. Perubahan organisasi / manajemen kunci, pengambil keputusan, atau staf teknis yang dapat mempengaruhi klien untuk memenuhi persyaratan sertifikasi produk dari LSPro-Riau

c. Perubahan lini produksi dan/atau jenis kemasan

d. Pindah lokasi produksi serta perubahan contact person

e. Penghentian produksi yang dikarenakan oleh alasan apapun

f. Berurusan dengan hukum

g. Perubahan sistem manajemen mutu yang diterapkan dan bersifat mayor / menyeluruh

 


Link Terkait

Statistik Pengunjung
Pengunjung hari ini

25

Hits hari ini

52

Total Hits

175678

Total pengunjung

27156